Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Pondokan

No. SK: 41/KPTS/KG/VIII/2024

  1. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Salinan digital Persetujuan Bangunan Dan Gedung (PBG) dengan fungsi pondokan, atau surat pernyataan kesediaan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani pemohon;
  3. Salinan digital Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;
  4. Salinan digital surat pernyataan pemohon bermaterai cukup;
  5. Salinan digital surat pernyataan induk semang pondokan yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh ketua RT dan ketua RW, Lurah dan Mantri Pamong Praja KOTAGEDE;
  6. Salinan digital perjanjian tertulis antara pemilik dengan induk semang berupa surat pelimpahan tanggungjawab dan ditanda tangankan ke ketua RT dan Ketua RW.

  1. Kemantren Kotagede mendapat notifikasi permohonan rekomendasi persetujuan pondokan dari DPMPTSP Kota Yogyakarta;
  2. Penelaah Teknis Kebijakan mencetak Bukti Permohonan Perizinan Pondokan dari website perizinan
  3. Penelaah Teknis Kebijakan Mencetak Ceklist dan mencetak berita acara peninjauan lapangan
  4. Tim Peninjau Lokasi Pondokan Kemantren Kotagede melakukan Peninjauan Lokasi Pondokan;
  5. Tim Peninjau Lokasi Pondokan Kemantren Kotagede mengisi formulir Beria Acara Peninjauan LokasiPondokan. (Berita ditandatangani oleh mengisi formulir Beria Acara Peninjauan Lokasi Pondokan. (Berita ditandatangani oleh induk semang dan ketua tim teknis peninjau lapangan)
  6. Mantri Pamong Praja melakukan verifikasi draft berita acara.
  7. Mantri Pamong Praja menandatangani draft berita acara
  8. Tim peninjauan lapangan menyerahkan berita acara peninjauan lapangan
  9. Penelaah Teknis Kebijakan melakukan input nomor, tanggal, kesimpulan dan mengunggah Berita Acara Peninjauan Lokasi Pondokan;
  10. Penelaah teknis kebijakan mengirimkan draft Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan
  11. Kepala jawatan umum melakukan verifikasi draft Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan.
  12. Mantri Pamong Praja melakukan verifikasi draft Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan.
  13. Penelaah Teknis Kebijakan menerima surat rekomendasi teknis persetujuan pondokan.
  14. Mantri Pamong Praja Menandatangani dan mengirim (otomatis ) Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan.
  15. DPMPTSP Kota Yogyakarta menerima Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan secara online

Paling lambat 4 (empat) hari sejak menerima notifikasi permohonan rekomendasi persetujuan pondokan dari DPMPTSP Kota Yogyakarta.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Persetujuan Pondokan

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kotagede

1)  Email        : kecamatankotagede@gmail.com

2)  Telepon     : (0274) 375790

3)  Surat        Kepuasan Masyarakat

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.   Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Pondokan"